Minggu, 13 November 2011


Oleh: Ust. Zezen Zaenal Mursalin, Lc Hafidzahullahu
(Transkrip Rekaman Tanya Jawab Pada Saat Ta'lim)

Pertanyaan:
السلام عليكم
Afwan ustadz. Bagaimana jika orang tua kita melarang kita untuk melaksanakan salah satu sunnah Rasulullah r seperti menaikkan celana diatas mata kaki, memanjangkan jenggot. Apakah kita mengikuti perintah orang tua kita atau tetap melaksanakan sunnah?

Jawab
و عليكم السلام
Kita perlu melihat dulu dari status amalan yang kita lakukan, apabila ada orang tua kita memerintahkan kita untuk melakukan sebuah pekerjaan yang bertentangan dengan amalan sunnah. Jika pengertian sunnah disini adalah apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan kita tidak mendapatkan fadhila dan keutamaan amalan tersebut. Maka saat itu kita harus mengedepankan perintah orang tua. Misalkan, kita mau melaksanakan sholat sunnah ba’diyah , tiba-tiba dipanggil oleh ibu kita “ wahai Abdullah! Sini. tolong belikan ini di warung” maka itu wajib dipenuhi.
Sekarang yang berkenaan dengan yang ditanyakan disini. Amalan sunnah yang anda maksud adalah menaikkan celana diatas mata kaki, memanjangkan jenggot. Maka  ini hukumnya adalah sunnah bukan dalam artian apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan fadhila dan keutamaan. Akan tetapi sunnah disini bermakna “wajib” karena disana ada ancaman dari Rasulullah r . Oleh karena itu banyak orang mengatakan bahwa jenggot itu adalah hukumnya sunnah. Ini adalah sebuah kesalahan.
Sesuatu amalan dikatakan sunnah apabila amalan tersebut hanya dilakukan oleh Rasulullah r dengan tanpa adanya perintah. Atau ada perintah tetapi ada dalil yang menyelisihi . contoh Misalkan Rasulullah r bersabda:
وعن ابن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : [ البسوا من ثيابكم البياض فإنها من خير ثيابكم وكفنوا فيها موتاكم ] رواه أبو داود والترمذي وقال حديث حسن صحيح
Pakailah dari pakaian kalian yang putih karena pakaian putih itu lebih suci dan lebih baik, dan kafanilah pada kain putih itu jenazah-jenazah kalian” (HR. Abu Dawud dan At Tirmidzi) Hadits hasan shohih.
Pada hadits tersebut ada keutamaan dan ada perintah. Rasulullah r sering menggunakan pakaian putih. Tetapi dalil tersebut ada dalil lain yang menyelisihinya. Bahwasanya Rasulullah r pernah menggunakan pakaian dengan warna lain.
Sehingga yang asalnya ada perintah karena ada dalil lain yang menyelisihinya maka turun derajatnya menjadi sunnah. Apabila kemudian tidak ada dalil lain yang menyelisihinya maka tetap dalam hukum asalnya. Kaidah ushul fiqh mengatakan: “hukum asal perintah menunjukkan kewajiban, kecuali ada dalil lain yang menyelisihinya
Sekarang bagaimana dengan jenggot???. Rasulullah r bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ! (رواه البخاري: 5892)ـ
Dari Ibnu Umar t Rosulullah r pernah bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot kalian panjang, dan potong tipislah kumis kalian! (HR. Bukhori: 5892)
Rasulullah r tidak sekedar memeliharanya akan tetapi memerintahkannya juga . Dan sekarang coba anda mencari dalil lain yang menyelisihi dalil tersebut. Kalau anda dapatkan, maka anda boleh mencukur jenggot, dengan syarat dalilnya shohih. Selama anda tidak mendapatkan bahwasanya Rasulullah r pernah mencukur jenggot , maka hukum asalnya tetap pada posisi wajib.
Sunnah  yang dikatakan sebagian ulama adalah sunnah dalam artian ajaran dari ajaran Islam.
Sunnah memiliki banyak arti. Misalnya dalam Ushul fiqh, sunnah adalah jika dikerjakan mendapatkan pahala, jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan fadhila/keutamaan.
Sedangkan ahli akidah, sunnah adalah ajaran Islam itu sendiri. Sehingga apabila dikatakan ini bagian dari sunnah maksudnya adalah ini bagian dari ajaran Islam. Sama dengan sabda Rasulullah r:
فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين
Maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa’ Ar rasyidin yang telah mendapat petunjuk lagi bijak(HR. Ahmad 4/126, Abu Dawud, 4/200, hadits no: 4607, At Tirmizy 5/44, hadits no: 2676, Ibnu Majah 1/15, hadits no:42, Al Hakim 1/37, hadits no: 4)
Artinya sunnah disini adalah lawan dari bid’ah.
Demikian dengan menaikkan celana diatas mata kaki. Ini adalah bukan suatu amalan sunnah tetapi sebuah kewajiban. Karena andaikan itu adalah amalan sunnah, lalu kenapa ada ancaman dari Rasulullah r?
Rasulullah r bersabda: Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan ( dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa'i)
Sehingga demikian kita tidak diperbolehkan pada saat itu mentaati kedua orang tua, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk di dalam bermaksiat kepada Sang Khaliq.
Rasulullah r bersabda:
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْفِ
Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat ‘Ali bin Abi Thalib t).
Wallahu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar