Selama masih ada air, maka wajib bagi seorang muslim berwudhu' dengan air secukupnya dan tidak diperbolehkan beralih kepada tayammum. Adapun jika tidak ada air, maka jika memungkinkan baginya menemukan tempat yang berdebu di atas pesawat, maka dibolehkan baginya bertayammum.
Namun jika dia tidak menemukannya dalam keadaan dia khawatir waktu shalat akan keluar, maka dia tetap harus mengerjakan shalat meskipun tanpa bersuci sebab hal inilah yang mampu dia lakukan berdasarkan firman Allah U:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Bertakwalah kalian kepada Allah sesuai kemampuan kalian.” (QS. At-Taghabun: 16).
Syaikh Ibnu Utsaimin ? ditanya tentang seseorang yang kesulitan mendapatkan air untuk berwudhu di atas pesawat: "Berwudhu dalam keadaan yang engkau sebutkan (dalam pertanyaan, pen) adalah tidak mungkin atau sulit, Allah U berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-Hajj: 78).
Maka penumpang tersebut bertayammum di atas karpet pesawat jika dia mendapati ada debu padanya, dan jika dia tidak mendapati debu padanya maka dia shalat meskipun dalam keadaan tidak bersuci disebabkan karena dia tidak mampu melakukannya. Allah U berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Bertakwalah kalian kepada Allah sesuai kemampuan kalian”.
Namun jika memungkinkan mendarat di bandara pada akhir waktu shalat yang kedua dan termasuk shalat yang dijamak dengan shalat yang sebelumnya, seperti shalat ashar yang dijamak bersama shalat zhuhur dan isya' yang dijamak bersama dengan maghrib, maka hendaknya dia akhirkan; yaitu dia berniat menjamak ta'khir dua shalat jika dia telah mendarat di bandara. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin ?: 15/412.lihat pula pada jilid 15/413).
Sumber : Tuntunan Shalat Musafir. Hal : 20 - 24. Oleh : Al-Ustadz Abu Karimah Askari
http://www.salafybpp.com
0 komentar:
Posting Komentar