Diperbolehkan bertayammum dengan setiap apa yang ada di permukaan bumi baik tanah yang berdebu, kerikil, kayu dan yang semisalnya berdasarkan keumuman firman Allah U, :
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
"Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu.”(QS. An-Nisaa: 43).
Yang dimaksud "صَعِيْدًا" adalah segala sesuatu yang ada di atas permukaan bumi. Ayat ini menunjukkan diperbolehkannya bertayammum dengan apa saja yang terdapat di permukaan bumi baik itu tanah, pasir, kerikil, batu dan yang sejenisnya meskipun tidak ada debu yang melekat.
Adapun caranya, cukup dengan memukulkan kedua telapak tangan satu kali ke atas permukaan bumi tempat anda bertayammum, lalu mengusapkan tangan kiri di atas tangan kanan lalu punggung kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan, lalu mengusap wajahnya. Hal ini berdasarkan hadits Ammar bin Yasir t, dimana Rasulullah r, mengajarkan kepadanya tatacara tayammum:
إنما كان يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ على الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ
"Sesungguhnya cukup bagimu melakukan dengan kedua tanganmu demikian: lalu Beliau r memukulkan kedua telapak tangannya ke bumi dengan sekali pukulan lalu mengusapkan tangan kiri di atas tangan kanan dan punggung kedua telapak tangan dan wajahnya." (HR. Muslim (368)).
Dibolehkan baginya meniup debu yang melekat di tangannya berdasarkan hadits Ammar bin Yasir t, yang disebutkan dengan lafazh:
فَضَرَبَ النبي بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
"Lalu Nabi r, memukulkan kedua tangannya di atas bumi dan meniup pada keduanya lalu mengusap dengan keduanya ke wajahnya dan kedua telapak tangannya.. (HR. Bukhari ? (331))".
Yang perlu diperhatikan disini, bahwa tayammum yang dibangun diatas riwayat yang shahih adalah jumlah memukulkan kedua tangan ke permukaan bumi hanya sekali saja. Demikian pula mengusap kedua tangan hanya sampai pergelangan tangan, bukan sampai siku. Hal ini lebih dipertegas lagi dengan hadits Nabi r, yang bersabda tentang cara tayammum:
ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ
"Sekali pukulan untuk wajah dan kedua telapak tangan” (HR. Ahmad (4/263), Abu Dawud (327), Tirmidzi (1/31), dan yang lainnya. Dishahihkan Al-Albani ? dalam Irwa’ul Ghalil (1/161)).
Adapun riwayat yang menyebutkan dua kali tangan memukul di permukaan bumi dan diusap hingga siku, maka tidak ada satupun riwayat yang shahih yang menetapkan hal tersebut. Wallahu A'lam.
Berkata Ibnu Abdil Bar ?: "Kebanyakan hadits-hadits yang diriwayatkan secara marfu melalui riwayat Ammar adalah sekali pukulan, adapun yang diriwayatkan dari Beliau shallallohu ‘alaihi wasallam, dengan dua kali pukulan semua riwayatnya goncang".
(Lihat Irwa’ul Ghalil, Al-Albani: 1/186).
Sumber : Tununan Shalat Musafir. Hal 13 – 19.
Oleh : Al-Ustadz Abu Karimah Askari Hafizhahulloh
http://www.salafybpp.com
0 komentar:
Posting Komentar